Analisis Kredit
Merupakan penilaian terhadap suatu
permohonan kredit (baik permohonan kredit baru, perpanjangan/pembaharuan,
maupun restrukturisasi) layak atau tidak untuk disalurkan kepada debitur.
5 aspek yang harus dianalisis dalam menganalisis
kredit, antara lain :
- Aspek
Manajemen
- Aspek
Pemasaran
- Aspek
Teknis
- Aspek
Keuangan
- Aspek Legalitas dan Agunan
Kredit berdasarkan tujuan penggunaannya, terbagi
dalam 2 kategori, yaitu :
1. Kredit Produktif
2. Kredit Konsumtif.
Pendekatan-pendekatan atau metode-metode yang
biasa dipakai dalam menganalisis kredit modal kerja adalah Turn Over Method,
sedangkan untuk menganalisis kredit investasi adalah PP Method, NPV Method dan
IRR Method.
Penggunaan pendekatan-pendekatan tersebut tentunya
didasarkan dari data keuangan perusahaan yaitu laporan necara dan laba rugi
perusahaan yang diberikan kepada bank.
Ada beberapa prinsip-prinsip penilaian kredit yang
sering dilakukan yaitu dengan
analisis 5 C’s. Prinsip pemberian kredit dengan analisis dengan 5 C’s kredit dapat
dijelaskan sebagai berikut :
- Penilaian
Watak (Character)
Penilaian watak atau kepribadian
calon debitur dimaksudkan untuk mengetahui kejujuran dan itikad baik calon
debitur untuk melunasi atau mengembalikan pinjamannya, sehingga tidak akan
menyulitkan bank dikemudian hari.
- Penilaian Kemampuan (Capacity) Bank harus meneliti tentang keahlian calon debitur dalam bidang usahanya dan kemampuan manajerialnya, sehingga Bank yakin bahwa usaha yang akan dibiayainya dikelola oleh orang-orang yang tepat, sehingga calon debitur dalam jangka waktu tertentu mampu melunasi atau mengembalikan pinjamannya.
- Penilaian
terhadap modal (Capital)
Bank
harus melakukan analisis terhadap posisi keuangan secara menyeluruh
mengenai
masa lalu dan yang akan datang, sehingga dapat diketahui kemampuan permodalan calon debitur
dalam menunjang pembiayaan proyek atau
usaha calon debitur yang bersangkutan.
- Penilaian
terhadap agunan (Collateral)
Untuk
menanggung pembayaran kredit macet, calon debitur umumnya wajib menyediakan
jaminan berupa agunan yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan yang nilainya minimal sebesar jumlah kredit atau
pembiayaan yang diberikan kepadanya.
- Penilaian terhadap prospek usaha nasabah debitur (condition of economy)
Bank
harus menganalisa keadaan pasar di dalam dan di luar negeri baik masa lalu maupun yang akan datang, sehingga
masa depan pemasaran dari hasil proyek
atau usaha calon debitur yang dibiayai Bank dapat diketahui.
Bank dalam memberikan kredit, selain menerapkan
prinsip 5 C’s juga
menerapkan apa yang dinamakan 7 P, sebagai berikut
:
- Personality
Menilai nasabah dari segi kepribadiannya
atau tingkah lakunya sehari-hari maupun masa lalunya. Mencakup sikap, emosi,
tingkah laku dan tindakan nasabah dalam menghadapi suatu masalah. Personality
hampir sama dengan Character dari 5 C’s
- Party
Yaitu
mengklasifikasikan nasabah ke dalam klasifikai tertentu atau golongan - golongan tertentu berdasarkan modal,
loyalitas serta karakternya.
- Perpose
Mengetahui tujuan nasabah dalam
mengambil kredit termasuk jenis kredit yang diinginkan nasabah.
- Prospect
Untuk menilai usaha nasabah di masa yang
akan datang apakah menguntungkan atau tidak, atau dengan kata lain mempunyai
prospek atau sebaliknya.
- Payment
Merupakan ukuran sebagaimana cara nasabah
mengembalikan kredit yang telah diambil atau dari sumber mana saja dana untuk
pengembalian kredit yang diperolehnya.
- Profitability
Untuk
menganalisa bagaimana kemampuan nasabah dalam mencari laba.
- Protection
Tujuannya
adalah bagaimana menjaga kredit yang dijalani oleh Bank namun melalui
suatu perlindungan. Perlindungan dapat berupa jaminan barang atau orang
atau jaminan asuransi.
Disamping penilaian dengan 5 C’s dan 7 P, prinsip
penilaian kredit dapat pula
dilakukan dengan studi kelayakan, terutama untuk
kredit dalam jumlah yang relatif
besar.
Adapun penilaian kredit dengan studi kelayakan
meliputi :
- Aspek
Hukum
Merupakan aspek untuk menilai keabsahan
dan keaslian dokumen-dokumen atau
surat-surat yang dimiliki oleh calon
debitur, seperti Akta Notaris, izin usaha atau
seripikat tanah dan dokumen atau surat
lainnya.
- Aspek
Pasar dan Pemasaran
Yaitu aspek untuk menilai prospek usaha nasabah
sekarang dan dimasa yang akan
datang.
- Aspek
Keuangan
Merupakan aspek untuk menilai kemampuan
calon nasabah dalam membiayai dan mengelola usahanya. Dari aspek ini akan terhambat
berapa besar biaya dan pendapatan yang akan dikeluarkan dan diperolehnya.
Penilaian aspek ini dengan menggunakan rasio-rasio keuangan.
- Aspek
Operasi/Teknis
Merupakan aspek untuk menilai tata letak
ruangan, lokasi usaha dan kapasitas
produksi suatu usaha yang tercermin
dari sarana dan prasarana yang dimilikinya.
- Aspek Manajemen
Merupakan aspek untuk menilai sumber daya
manusia yang dimiliki oleh perusahaan, baik dari segi kuantitas maupun
kualitas.
- Aspek
Ekonomi/Sosial
Merupakan aspek untuk menilai dampak
ekonomi dan sosial yang ditimbulkan dengan adanya suatu usaha terutama terhadap
masyarakat, apakah lebih banyak benefit atau cost atau sebaliknya.
- Aspek
AMDAL
Merupakan aspek yang menilai dampak
lingkungan yang akan timbul dengan adanya suatu usaha, kemudian cara-cara
pencegahan terhadap dampak tersebut.
Disamping menggunakan Prinsip pemberian kredit
diatas, bank dalam
memberikan kredit juga menggunakan prinsip 5 R,
yaitu
- Returns
(hasil yang diperoleh)
Merupakan hasil yang diperoleh oleh
debitur, dalam hal ini ketika kredit telah dimanfaatkan dan dapat diantisipasi
oleh calon kreditur. Artinya perolehan tersebut mencukupi untuk membayar
kembali kredit beserta bunga, ongkos - ongkos, disamping membayar keperluan
perusahaan yang lain seperti untuk cash flow, kredit lain jika ada dan
sebagainya.
- Repayment (pembayaran kembali)
Kemampuan
bayar dari pihak debitur tentu saja juga mesti dipertimbangkan, dan apakah
kemampuan bayar tersebut match dengan scedhule pembayaran kembali dari kredit
yang akan diberikan itu.
- Risk Bearing Ability (kemampuan menanggung risiko)
Dalam hal
terjadi hal-hal diluar antisipasi kedua belah pihak, terutama jika dapat
menyebabkan timbulnya kredit macet. Untuk itu harus diperhitungkan apakah
jaminan dan/atau asuransi barang atau kredit sudah cukup aman untuk menutupi
risiko tersebut.
KESIMPULAN
Analisis kredit sangat penting dalam proses
perkreditan, karena proses ini akan
menentukan nasib kredit dikemudian hari, karena
itu analisis kredit tidak hanya dapat
dianggap sebagai persyaratan prosedural, tetapi
merupakan syarat mutlak.
Dengan adanya analisis kredit ini dapat dicegah
secara dini kemungkinan
terjadinya default oleh calon debitur. Default adalah kegagalan nasabah dalam
memenuhi kewajibannya untuk melunasi kredit yang
diterimanya (angsuran pokok)
beserta bunga yang sudah disepakati dan sudah
diperjanjikan bersama
.