WELCOME TO MY BLOG RAHAYU

WELCOME TO MY BLOG RAHAYU

Jumat, 11 Mei 2012


Analisis Kredit
Merupakan penilaian terhadap suatu permohonan kredit (baik permohonan kredit baru, perpanjangan/pembaharuan, maupun restrukturisasi) layak atau tidak untuk disalurkan kepada debitur. 

5 aspek yang harus dianalisis dalam menganalisis kredit, antara lain :
  1. Aspek Manajemen
  2. Aspek Pemasaran
  3. Aspek Teknis
  4. Aspek Keuangan
  5. Aspek Legalitas dan Agunan
Kredit berdasarkan tujuan penggunaannya, terbagi dalam 2 kategori, yaitu :
1. Kredit Produktif
2. Kredit Konsumtif.

Pendekatan-pendekatan atau metode-metode yang biasa dipakai dalam menganalisis kredit modal kerja adalah Turn Over Method, sedangkan untuk menganalisis kredit investasi adalah PP Method, NPV Method dan IRR Method.
Penggunaan pendekatan-pendekatan tersebut tentunya didasarkan dari data keuangan perusahaan yaitu laporan necara dan laba rugi perusahaan yang diberikan kepada bank.

Ada beberapa prinsip-prinsip penilaian kredit yang sering dilakukan yaitu dengan
analisis 5 C’s. Prinsip pemberian kredit  dengan analisis dengan  5 C’s kredit dapat
dijelaskan sebagai berikut :
  1. Penilaian Watak (Character)
          Penilaian watak atau kepribadian calon debitur dimaksudkan untuk mengetahui kejujuran dan itikad baik calon debitur untuk melunasi atau mengembalikan pinjamannya, sehingga tidak akan menyulitkan bank dikemudian hari.
  1. Penilaian Kemampuan (Capacity) Bank harus meneliti tentang keahlian calon debitur dalam bidang usahanya dan kemampuan manajerialnya, sehingga Bank yakin bahwa usaha yang akan            dibiayainya dikelola oleh orang-orang yang tepat, sehingga calon debitur dalam jangka waktu tertentu mampu melunasi atau mengembalikan pinjamannya.
  1. Penilaian terhadap modal (Capital)
            Bank harus melakukan analisis terhadap posisi keuangan secara menyeluruh
            mengenai masa lalu dan yang akan datang, sehingga dapat diketahui  kemampuan permodalan calon       debitur dalam menunjang pembiayaan proyek atau usaha calon debitur yang bersangkutan.
  1. Penilaian terhadap agunan (Collateral)
            Untuk menanggung pembayaran kredit macet, calon debitur umumnya wajib menyediakan jaminan  berupa agunan yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan yang nilainya    minimal sebesar jumlah kredit atau pembiayaan yang diberikan kepadanya.
  1. Penilaian terhadap prospek usaha nasabah debitur (condition of economy)
            Bank harus menganalisa keadaan pasar di dalam dan di luar negeri baik masa         lalu maupun yang akan datang, sehingga masa depan pemasaran dari hasil    proyek atau usaha calon debitur yang dibiayai Bank dapat diketahui.

Bank dalam memberikan kredit, selain menerapkan prinsip 5 C’s juga
menerapkan apa yang dinamakan 7 P, sebagai berikut :
  1. Personality
Menilai nasabah dari segi kepribadiannya atau tingkah lakunya sehari-hari maupun masa lalunya. Mencakup sikap, emosi, tingkah laku dan tindakan nasabah dalam menghadapi suatu masalah. Personality hampir sama dengan Character dari 5 C’s
  1. Party
            Yaitu mengklasifikasikan nasabah ke dalam klasifikai tertentu atau golongan - golongan tertentu berdasarkan modal, loyalitas serta karakternya.
  1. Perpose
            Mengetahui tujuan nasabah dalam mengambil kredit termasuk jenis kredit yang diinginkan nasabah.
  1. Prospect
Untuk menilai usaha nasabah di masa yang akan datang apakah menguntungkan atau tidak, atau dengan kata lain mempunyai prospek atau sebaliknya.
  1. Payment
Merupakan ukuran sebagaimana cara nasabah mengembalikan kredit yang telah diambil atau dari sumber mana saja dana untuk pengembalian kredit yang diperolehnya.
  1. Profitability
            Untuk menganalisa bagaimana kemampuan nasabah dalam mencari laba.
  1. Protection
            Tujuannya adalah bagaimana menjaga kredit yang dijalani oleh Bank namun  melalui suatu perlindungan. Perlindungan dapat berupa jaminan barang atau           orang atau jaminan asuransi.

Disamping penilaian dengan 5 C’s dan 7 P, prinsip penilaian kredit dapat pula
dilakukan dengan studi kelayakan, terutama untuk kredit dalam jumlah yang relatif
besar.
Adapun penilaian kredit dengan studi kelayakan meliputi :
  1. Aspek Hukum
Merupakan aspek untuk menilai keabsahan dan keaslian dokumen-dokumen atau
surat-surat yang dimiliki oleh calon debitur, seperti Akta Notaris, izin usaha atau
seripikat tanah dan dokumen atau surat lainnya.
  1. Aspek Pasar dan Pemasaran
Yaitu aspek untuk menilai prospek usaha nasabah sekarang dan dimasa yang akan
datang.
  1. Aspek Keuangan
Merupakan aspek untuk menilai kemampuan calon nasabah dalam membiayai dan mengelola usahanya. Dari aspek ini akan terhambat berapa besar biaya dan pendapatan yang akan dikeluarkan dan diperolehnya. Penilaian aspek ini dengan menggunakan rasio-rasio keuangan.
  1. Aspek Operasi/Teknis
Merupakan aspek untuk menilai tata letak ruangan, lokasi usaha dan kapasitas
produksi suatu usaha yang tercermin dari sarana dan prasarana yang dimilikinya.
  1. Aspek Manajemen
Merupakan aspek untuk menilai sumber daya manusia yang dimiliki oleh perusahaan, baik dari segi kuantitas maupun kualitas.
  1. Aspek Ekonomi/Sosial
Merupakan aspek untuk menilai dampak ekonomi dan sosial yang ditimbulkan dengan adanya suatu usaha terutama terhadap masyarakat, apakah lebih banyak benefit atau cost atau sebaliknya.
  1. Aspek AMDAL
Merupakan aspek yang menilai dampak lingkungan yang akan timbul dengan adanya suatu usaha, kemudian cara-cara pencegahan terhadap dampak tersebut.

Disamping menggunakan Prinsip pemberian kredit diatas, bank  dalam
memberikan kredit juga menggunakan prinsip 5 R, yaitu
  1. Returns (hasil yang diperoleh)
            Merupakan hasil yang diperoleh oleh debitur, dalam hal ini ketika kredit telah dimanfaatkan dan dapat diantisipasi oleh calon kreditur. Artinya perolehan tersebut mencukupi untuk membayar kembali kredit beserta bunga, ongkos - ongkos, disamping membayar keperluan perusahaan yang lain seperti untuk cash flow, kredit lain jika ada dan sebagainya.
  1. Repayment (pembayaran kembali)
            Kemampuan bayar dari pihak debitur tentu saja juga mesti dipertimbangkan, dan apakah kemampuan bayar tersebut match dengan scedhule pembayaran kembali dari kredit yang akan diberikan itu.
  1. Risk Bearing Ability (kemampuan menanggung risiko)
            Dalam hal terjadi hal-hal diluar antisipasi kedua belah pihak, terutama jika dapat menyebabkan timbulnya kredit macet. Untuk itu harus diperhitungkan apakah jaminan dan/atau asuransi barang atau kredit sudah cukup aman untuk menutupi risiko tersebut.

  
KESIMPULAN
Analisis kredit sangat penting dalam proses perkreditan, karena proses ini akan
menentukan nasib kredit dikemudian hari, karena itu analisis kredit tidak hanya dapat
dianggap sebagai persyaratan prosedural, tetapi merupakan syarat mutlak. 
Dengan adanya analisis kredit ini dapat dicegah secara dini kemungkinan
terjadinya default oleh calon debitur.  Default adalah kegagalan nasabah dalam
memenuhi kewajibannya untuk melunasi kredit yang diterimanya (angsuran pokok)
beserta bunga yang sudah disepakati dan sudah diperjanjikan bersama
.


1 komentar:

  1. Apakah Anda dalam setiap kesulitan keuangan? Apakah Anda perlu
    pinjaman untuk memulai bisnis atau untuk membayar tagihan Anda? Kami meminjamkan pinjaman kepada perusahaan lokal, internasional dan juga pada tingkat yang sangat rendah 2%.
    Kami memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan bantuan.
    Terapkan Sekarang Via Email: kellywoodloanfirm@gmail.com
    Terima kasih dan memberkati Allah
    Ibu Kelly

    BalasHapus